Amankan Barang Bukti

Simpan 8 Paket Sabu, IRT Ditangkap  Tim Joker

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WG (42) di tangkap tim Joker Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, di rumahnya di Desa Sari Mulya, Kelurahan Sari Mulya, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Ia diamankan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan rincian 6 paket kecil dan 2 paket sedang.

Sementara IRT ini ditangkap atas informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di Desa Sari Mulya.

Kemudian tim Joker dibawa komando Kasat Resnarkoba, Iptu Rejoice B Manalu STrk., SIK turun melakukan penyelidikan.

Hingga berhasil menghendus seorang wanita terlibat beredaran narkoba. Ketika mengetahui sedang di rumah langsung dilakukan penangkapan.

Tanpa perlawanan, pelaku WG berhasil di amankan, Selasa (14/8) lalu. Kemudian di lakukan pengeledahan ditemukan 6 paket kecil sabu dan 2 paket sedang sabu.

Selain tim joker mengamankan 8 paket sabu, juga disita Hp Android merek Vivo warna biru, Hp Nokia warna hitam.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari IR. Selanjutnya tim Joker melakukan pengembangan.

Tapi sayang bandarnya sudah kabur, sebelum polisi datang. Walau sempat diburu tetapi tak berhasil ditangkap. Hingga masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, Kamis (18/8/2022) membenarkan adanya penangkalan wanita pelaku narkoba tersebut.

"Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan bandarnya masuk DPO," tutur Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar